Muara Wahau, 10 Oktober 2025 – Penyidik Polsek Muara Wahau, Briptu Williams A. K. dan Bripda Muh Fadil, telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutai Timur pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, pukul 16.30 WITA.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Aspar alias Supar Bin (Alm) Toh, laki-laki berusia 62 tahun, warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Aspar diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 10 / VI / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK MUARA WAHAU/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM, tanggal 14 Juni 2025.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik / 33.a / VI / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Juni 2025, serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Nomor : PRINT 2194/O.4.20/Eku.2/10/2025, tanggal 09 Oktober 2025, dan P21 Nomor : B-3778/O.4.20/Etl/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan terkendali. Tersangka dalam keadaan sehat dan lengkap. Kegiatan selesai pada pukul 17.00 WITA.

Tinggalkan Balasan