MUARA WAHAU – Polsek Muara Wahau fasilitasi mediasi antara PT. Tapian Nadenggan dan petani plasma KSSA terkait pembagian hasil. Pertemuan 13 Oktober 2025 itu menghasilkan kesepakatan:
• Sisa dana KSSA Rp 8,1 M dikurangi pembangunan rumah karyawan Rp 1,5 M, sisa Rp 6,6 M.
• Rp 6,6 M dibagi ke petani bertahap (Okt-Des 2025): Rp 5.580.000/hektar.
• Tambahan pendapatan maksimal Rp 750.000/hektar, tergantung hasil penjualan TBS.
• Pembangunan kantor koperasi didanai dari simpanan koperasi, mulai 2025.
Mediasi berjalan kondusif. Laporan disampaikan ke Polres Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan