Pada hari Senin, 09 September 2024, telah dilaksanakan mediasi antara Koperasi KSU Mandiri I dan Kelompok Tani Lesau Tawai terkait klaim lahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, pada pukul 08.30 WITA.

 

Dalam mediasi tersebut, Kelompok Tani Lesau Tawai mengklaim bahwa lahan yang dimitrakan oleh KSU Mandiri I dengan PT. SAWA merupakan bagian dari lahan yang mereka miliki. Kegiatan ini dihadiri oleh PLT Camat Busang, Sdr. Laden Sibarani, SP, M.A.P., perwakilan dari Kapolsek Muara Ancalong, Aipda Agustinus Sailo, perwakilan Danramil Muara Ancalong, Pelda Sutarno, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu pengurus KSU Mandiri I dan anggota Kelompok Tani Lesau Tawai.

 

Setelah dilakukan pembahasan antara kedua belah pihak, disepakati beberapa poin penting, antara lain:

 

1. Mediasi akan dilanjutkan satu minggu setelah Pilkada Kabupaten Kutai Timur.

 

 

2. Kedua belah pihak diwajibkan menyerahkan dokumen legalitas terkait lahan paling lambat satu minggu setelah mediasi ini.

 

 

3. Kegiatan di lokasi yang dipersengketakan dihentikan sementara, namun kegiatan pemanenan tetap dilaksanakan.

 

 

 

Kapolsek Muara Ancalong, Iptu Purwanto, SH, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah tepat untuk meredam potensi konflik yang lebih besar. “Kami berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan damai dan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Busang,” jelas Kapolsek.

 

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H., juga mendukung sepenuhnya upaya mediasi ini. Beliau menegaskan bahwa Polri selalu mengedepankan pendekatan dialogis dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. “Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Timur,” kata Kapolres.