MUARA WAHAU – Perselisihan terkait pembagian keuntungan antara PT. Tapian Nadenggan dan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Subur Abadi (KSSA) telah mencapai titik temu. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Muara Wahau, kedua belah pihak berhasil menyepakati resolusi yang konstruktif. Pertemuan formal ini diselenggarakan di Markas Komando Polsek Muara Wahau pada hari Senin, 13 Oktober 2025.
Inspektur Polisi Satu Sumartono, S.H., selaku Kepala Kepolisian Sektor Muara Wahau, memimpin jalannya mediasi. Kehadiran perwakilan dari manajemen PT. Tapian Nadenggan, jajaran pengurus KSSA, serta delegasi petani plasma yang berkepentingan, turut memperkuat forum musyawarah tersebut.
Setelah melalui serangkaian diskusi yang komprehensif, seluruh pihak yang terlibat menyetujui beberapa poin krusial. Salah satunya adalah alokasi sisa dana KSSA per Agustus 2025, yang berjumlah Rp 8,1 miliar. Dana tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas perumahan karyawan senilai Rp 1,5 miliar, sehingga menghasilkan surplus dana sebesar Rp 6,6 miliar.
Surplus dana ini akan didistribusikan kepada petani secara bertahap selama periode tiga bulan, terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember 2025, dengan proporsi Rp 5.580.000 per hektar lahan. Selain itu, petani juga berpotensi menerima tambahan insentif finansial dengan nilai maksimal Rp 750.000 per hektar, sehingga total pendapatan yang dapat direalisasikan mencapai Rp 6.330.000 per hektar selama periode tersebut.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa besaran insentif tambahan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kinerja aktual penjualan tandan buah segar (TBS) setelah dikurangi beban operasional. Apabila hasil penjualan memenuhi ambang batas yang ditetapkan, petani akan menerima insentif penuh sebesar Rp 750.000. Sebaliknya, jika hasil penjualan tidak mencukupi, insentif akan disesuaikan secara proporsional. Dalam skenario defisit, petani akan menerima distribusi pokok sebesar Rp 5.580.000 yang bersumber dari dana KSSA.
Selanjutnya, disepakati pula inisiasi pembangunan kantor sekretariat koperasi yang akan didanai dari kontribusi simpanan wajib dan simpanan pokok yang terhimpun dalam rekening KSSA. Proyek pembangunan ini direncanakan untuk dieksekusi pada tahun fiskal 2025.
Proses mediasi yang berlangsung hingga pukul 19.20 Waktu Indonesia Tengah ini, terlaksana dalam suasana yang konstruktif dan kondusif. Laporan komprehensif mengenai hasil mediasi ini telah disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kutai Timur, dan Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan