MUARA WAHAU – Kabar baik datang dari Muara Wahau! Petani sawit dan perusahaan PT. Tapian Nadenggan akhirnya sepakat soal pembagian hasil panen. Polisi ikut membantu jadi penengah, supaya semua pihak merasa adil. Pertemuan penting ini diadakan di kantor Polsek Muara Wahau, hari Senin, 13 Oktober 2025.
Pak Polisi yang bernama Iptu Sumartono, S.H., memimpin langsung pertemuan ini. Ada juga wakil dari perusahaan PT. Tapian Nadenggan, pengurus Koperasi Sawit Subur Abadi (KSSA), dan petani yang mau menyampaikan pendapatnya.
Setelah bicara baik-baik, semua setuju dengan beberapa hal penting. Salah satunya adalah soal uang tabungan koperasi yang tersisa Rp 8,1 miliar. Uang ini sebagian mau dipakai buat bangun rumah untuk karyawan, sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya, Rp 6,6 miliar, mau dibagikan ke petani.
Uangnya akan dibagikan sedikit demi sedikit selama tiga bulan, mulai Oktober sampai Desember 2025. Setiap hektar lahan dapat Rp 5.580.000. Petani juga bisa dapat tambahan uang lagi, paling banyak Rp 750.000 per hektar. Jadi, totalnya bisa dapat Rp 6.330.000 per hektar selama tiga bulan itu.
Tapi, ada aturannya. Tambahan uang Rp 750.000 itu tergantung dari hasil jualan buah sawit. Kalau hasilnya bagus dan cukup buat bayar semua biaya, petani dapat penuh Rp 750.000. Kalau tidak cukup, uangnya dikurangi. Kalau sampai rugi, petani cuma dapat Rp 5.580.000 dari uang tabungan saja.
Selain soal uang, disepakati juga mau bangun kantor koperasi. Uangnya dari tabungan wajib dan tabungan pokok di koperasi. Rencananya, bangunnya mulai tahun 2025 ini.
Pertemuan yang lama ini berjalan lancar dan damai. Semoga kesepakatan ini bisa bikin petani senang dan hidupnya lebih baik. Polisi juga sudah lapor ke atasannya soal hasil pertemuan ini.

Tinggalkan Balasan