Sangatta – Dalam upaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat, Aipda Purwanto, personel Satuan Binmas Polres Kutai Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga masyarakat, Rabu (23/07/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung kepada warga ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi mengenai bahaya pungli serta konsekuensi hukum bagi pelaku maupun penerima pungutan liar. Aipda Purwanto menekankan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran hukum dan harus dilaporkan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa pungli adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan jika menemukan praktek pungli di lingkungan sekitar,” ujar Aipda Purwanto dalam keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga diberikan informasi mengenai jalur pengaduan jika menemukan praktik pungli, baik di lingkungan pelayanan publik maupun di institusi lainnya.
Masyarakat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan secara berkala, sehingga kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun budaya anti pungli di tengah masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktek korupsi.

Tinggalkan Balasan