Muara Wahau, Kutai Timur – Penegakan hukum di wilayah Muara Wahau terus berjalan. Polsek Muara Wahau pada Senin, 13 Oktober 2025, telah melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pelimpahan ini terkait dengan laporan polisi Nomor: LP/ B / 11 / VI / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK MUARA WAHAU/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM, yang terbit pada tanggal 15 Juni 2025. Laporan tersebut mendasari dugaan tindak pidana yang telah diselidiki secara mendalam oleh penyidik Polsek Muara Wahau.
Proses Tahap II ini dilaksanakan mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai, dengan melibatkan Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Muara Wahau, yakni Bripda Muh Fadil, Bripda Dan, dan Bripda Yohanes B. Mereka bertugas memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan fisik pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Muhammad Aspar alias Aspar bin Fandy, seorang pemuda berusia 20 tahun, lahir di Samboja pada 24 April 2005. Tersangka yang berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berkewarganegaraan Indonesia (suku Dayak) ini beralamat di Jl. Garuda RT. 009 Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, dengan pekerjaan belum bekerja.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dengan nomor B-3778/O.4.20/Etl/10/2025. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah diterbitkan dengan nomor T-7: Print-2214/O.4.20/Eku.2/10/2025, menandakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk melanjutkan proses hukum.
Selama proses pelimpahan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman terkendali. Tersangka Muhammad Aspar juga dalam keadaan sehat dan lengkap, memastikan bahwa hak-haknya sebagai tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Kegiatan ini selesai pada pukul 17.00 WITA.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan kasus tindak pidana tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk proses penuntutan lebih lanjut. Polsek Muara Wahau menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan