
Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Mei 2026, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Timur siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan. Pelayanan yang diberikan meliputi laporan kehilangan, pengaduan masyarakat, serta berbagai kebutuhan administrasi kepolisian lainnya.
SPKT Polres Kutai Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, cepat, ramah, dan humanis agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat menyampaikan keperluannya di Gedung SPKT Polres Kutai Timur. Petugas SPKT selalu siap melayani masyarakat dengan mengedepankan sikap profesional, sopan, serta responsif terhadap setiap kebutuhan pelayanan.
Selain pelayanan laporan kehilangan dan pengaduan masyarakat, di lingkungan Gedung Polres Kutai Timur juga tersedia berbagai jenis pelayanan lainnya, di antaranya pelayanan SKCK, pelayanan izin keramaian, pelayanan bebas narkoba, pelayanan E-Tilang Elektronik, serta pelayanan Propam.
Untuk pelayanan laporan kehilangan dan pengaduan masyarakat, pelayanan dibuka selama 24 jam penuh guna memberikan kemudahan kepada masyarakat kapan saja membutuhkan bantuan kepolisian. Sementara itu, untuk pelayanan lainnya seperti SKCK, izin keramaian, bebas narkoba, E-Tilang Elektronik, dan pelayanan Propam dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA, dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Dengan adanya berbagai pelayanan tersebut, Polres Kutai Timur berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pelayanan publik yang maksimal, transparan, dan profesional kepada seluruh warga Kabupaten Kutai Timur.