Pada tanggal 12 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Constatering/Pencocokan terhadap objek perkara perdata yang berlokasi di Jalan Sebalokan, Desa Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban selama proses pencocokan objek perkara oleh pihak Pengadilan berlangsung.

 

Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dengan tujuan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang hadir serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lokasi kegiatan. Selama pelaksanaan constatering, petugas melakukan pengawasan dan pengaturan di sekitar area objek perkara agar proses berjalan tertib, aman, dan lancar.

 

Kegiatan constatering dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara perdata untuk mencocokkan secara langsung objek sengketa sesuai dengan data dan dokumen perkara yang ada. Dalam pelaksanaannya, turut hadir pihak Pengadilan, para pihak yang berperkara, aparatur desa setempat, serta unsur terkait lainnya.

 

Secara umum kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Petugas pengamanan juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, personel pengamanan melakukan pemantauan akhir sebelum meninggalkan lokasi.