Kutai Timur, 4 Mei 2026 — Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Kutai Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada hari Senin (04/05/2026), SPKT melaksanakan pelayanan publik selama 24 jam penuh tanpa henti guna memastikan masyarakat dapat melapor kapan saja tanpa harus menunggu.

 

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, baik terkait kehilangan barang maupun pembuatan laporan kejadian lainnya. Dengan sistem pelayanan nonstop, masyarakat tidak lagi dibatasi oleh waktu saat membutuhkan bantuan kepolisian.

 

Petugas SPKT juga mengedepankan sikap ramah, cepat, dan profesional dalam melayani setiap laporan yang masuk. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa nyaman, aman, dan percaya saat berinteraksi dengan pihak kepolisian.

 

Selain itu, pelayanan yang responsif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kutai Timur. Dengan adanya pelayanan 24 jam ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui suatu kejadian yang memerlukan penanganan pihak berwajib.

 

SPKT Polres Kutai Timur menegaskan bahwa pelayanan prima kepada masyarakat merupakan prioritas utama, sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.