Polda Lampung mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Kotabumi dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar. Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Lampung menerima informasi terkait temuan 156 handphone milik warga binaan yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Dalam konferensi pers yang dipimpin Helfi Assegaf, dijelaskan bahwa para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Poli maupun TNI untuk mendekati korban perempuan.
Setelah menjalin hubungan secara daring, korban diajak melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam untuk dijadikan alat pemerasan. Korban selanjutnya
dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota
Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD dan diancam rekamannya akan disebarkan jika tidak mengirim uang.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dengan ratusan korban. Polisi turut menyita 156 handphone, pakaian dinas Polri, rekening bank, kartu ATM, hingga rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital. Para pelaku dijerat UU ITE, pasal pornografi, dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.