Bareskrim Polri menetapkan SAM, juri hafiz Quran di televisi, sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri
yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berujung ditetapkannya SAM sebagai tersangka. Kasus diduga terjadi dalam rentang 2017-2025 di beberapa lokasi, termasuk luar negeri. Seluruh korban masih di bawah umur saat kejadian. Pelaku disebut pernah meminta maaf, namun diduga kembali mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, S.I.K., M.l.Kom., dalam keterangannya,