Polri melalui Polda Banten
memusnahkan 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi
Banten. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menekan peredaran uang palsu sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Secara rinci, uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari pecahan
Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak
4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan
Rp10.000 sebanyak 88 lembar. Ribuan lembar uang tersebut telah melalui proses penelitian hingga dipastikan
tidak asli dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
Polri melalui Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
1 Mei 2026 11:17 WIB