Upaya pemberantasan praktik haji ilegal terus digencarkan. Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemberangkatan jemaah haji secara ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Dalam pengawasan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta, delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya sebelum terbang ke Tanah Suci. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama. Sejak 2024, para pelaku diduga telah memberangkatkan jemaah hingga 127 kali dengan memanfaatkan visa kerja sebagai kedok perjalanan ibadah haji.

 

Modus yang digunakan yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang, bahkan menjanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal, secara resmi, calon jemaah haji reguler harus menunggu antrean selama bertahun-tahun. Dalam kasus ini, visa tenaga kerja digunakan sebagai pintu masuk, sementara tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Polri menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari agen perekrut, penyedia visa, hingga perusahaan yang memfasilitasi keberangkatan.