Kutai Timur, 24 Februari 2025 – Personel Polsek Muara Wahau melaksanakan pengamanan dan pendampingan dalam kegiatan pemanenan kelapa sawit di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinarmas RPNE, tepatnya di Blok M7/8, Divisi 6, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran panen di tengah klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat Desa Jak Luay.

Pengamanan dan Pendampingan di Lokasi Pemanenan

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripda Bilung Mardiyus Ngau dan Bripda Yohanes Berchmans. Selain itu, turut hadir manajemen PT. Sinarmas RPNE, termasuk Ganda Mori (Manajer), Jeremi S. Raja (Askep), serta beberapa asisten divisi dan tim keamanan perusahaan.

Personel kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga menyampaikan imbauan Kamtibmas guna menjaga kondusivitas di lokasi pemanenan. Hingga saat ini, pemanenan telah mencapai sekitar 13 hektare dari total lahan ±17 hektare yang masuk dalam HGU perusahaan.

Pertemuan dengan Masyarakat Desa Jak Luay

Dalam proses pemanenan, tim di lapangan sempat bertemu dengan masyarakat Desa Jak Luay yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Pertemuan ini berlangsung secara damai, di mana pihak manajemen PT. Sinarmas RPNE dan perwakilan masyarakat sepakat untuk mengadakan mediasi dalam waktu dekat. Mediasi akan dilakukan di Balai Serbaguna Desa Jak Luay guna mencari solusi terbaik terkait klaim lahan tersebut.

Situasi Aman dan Kondusif

Kapolsek Muara Wahau memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian terus berupaya menjaga stabilitas keamanan serta memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Dengan adanya mediasi yang akan segera dilakukan, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.