Muara Wahau, Kutai Timur – Polsek Muara Wahau melaksanakan pengawalan ketat terhadap seorang tersangka berinisial MA alias A bin F, yang merupakan tahanan dari Polres Kutai Timur. Pengawalan ini dilakukan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, untuk keperluan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Setelah proses pelimpahan selesai, tersangka dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur.

Tersangka MA alias A bin F, lahir di Samboja pada tanggal 24 April 2005, saat ini berusia 20 tahun. Ia merupakan seorang laki-laki beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia (suku Dayak), dan beralamat di Jl. Garuda RT. 009 Desa Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur.

Kasus yang menjerat tersangka MA alias A bin F ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 11 / VI / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK MUARA WAHAU/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM, tanggal 15 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Muara Wahau kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik / 34.a / VI / 2025 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2025, untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengawalan tersangka MA alias A bin F ini dilakukan oleh dua personel Polsek Muara Wahau, yaitu Bripda Muh Fadil dan Bripda Yohanes B. Pengawalan dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, S.H., melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Muara Wahau untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga berharap, dengan pelimpahan tahap II ini, kasus yang menjerat tersangka MA alias A bin F dapat segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.