Muara Wahau, Kutai Timur – Bak film aksi, pengawalan ketat mewarnai proses pelimpahan seorang tersangka oleh Polsek Muara Wahau ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas bersenjata lengkap mengawal tersangka MA alias A bin F, tahanan Polres Kutai Timur, untuk menjalani proses hukum tahap II.
Tersangka MA alias A bin F, yang lahir di Samboja pada 24 April 2005 (20 tahun), tercatat sebagai warga Jl. Garuda RT. 009 Desa Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau. Kasusnya bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 11 / VI / 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik / 34.a / VI / 2025.
Bripda Muh Fadil dan Bripda Yohanes B, dua personel Polsek Muara Wahau, mendapat tugas khusus untuk mengawal tersangka. Dengan sigap, mereka memastikan keamanan dan kelancaran proses pelimpahan, hingga tersangka dititipkan di Rutan Polres Kutai Timur.
Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, S.H., menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan. “Pengawalan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menuntaskan setiap kasus hingga tuntas,” ujarnya. Masyarakat pun berharap, proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan