Polri melalui Polda Riau bersama Polres
Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan
besar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam operasi akhir September 2025 tersebut, polisi menyita 30,7 kg sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, dan 24,3 kg cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini” sebelum diedarkan di Indonesia. Empat pelaku yang diamankan berinisial N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) sebagai kurir, Y (19) sebagai pemantau distribusi, dan TS (35) sebagai penghubung dengan bandar Malaysia asal Pandeglang, Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., saat konferensi pers di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/10).