Terkait pengungkapan kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008 sampai 2018, Kortastipidkor Polri bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Selain itu, dalam penanganan kasus ini, Polri bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa 65 saksi dengan melibatkan tenaga ahli dari LKPP, EPCC, BPK RI, Keuangan
Negara, dan Ketenagakerjaan. Upaya tersebut menggambarkan sinergi nyata antar-lembaga negara demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. “Kerugian keuangan negara pada PT PLN (Persero) sebesar USD 62,410,523.20
(untuk pekerjaan Mechanical Electrical) dan Rp
323.199.898.518,- (untuk pekerjaan konstruksi sipil),” kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H.,
M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Tinggalkan Balasan