Sat Polairud Polres Kutim menggelar sosialisasi Illegal fishing di Desa/Kecamatan Sangatta Selatan. Kab. Kutim. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud. IPDA. RUDIANTO SIRAIT, S.H., kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah perairan.
Dalam sosialisasi tersebut, IPDA. RUDIANTO SIRAIT, S.H. menyampaikan penjelasan mengenai dampak merusak yang ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. “Illegal fishing” dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman pidana.
Kegiatan ini turut disertai pembagian selebaran yang berisi imbauan untuk memahami dan menghindari praktik penangkapan ikan yang merusa dan Selebaran ini diharapkan membantu menyebarkan informasi penting kepada masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan