Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, Sat Binmas Polres Kutim melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di wilayah hukumnya. Rabu pagi (12/03/2025).
Satbinmas Polres Kutim Melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli dilakukan di lokasi kantor dispora Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh KBO Satbinmas Polres Kutim bersama Banit Binpolmas Brigpol Yoga P melaksanakan sosialisasi saber pungli kepada petugas kantor dispora kab. Kutai timur.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Binmas AKP Suparmin menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres 87 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah Kota Sangatta.” ujarnya.

Tinggalkan Balasan