Dalam upaya cegah terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli), Sat Binmas Polres Kutai Timur Polda Kaltim yang dilakukan oleh Personil Sat Binmas, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Saber (Sapu Bersih) Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) kepada pegawai Kantor Bea Cukai Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Senin, 24 Maret 2025.
Dalam sosialisasi ini Personil Sat Binmas, menekankan pentingnya menjauhi praktik pungli di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menjelaskan bahwa pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Stop pungutan liar sesuai UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum,” tegas Personil Sat Binmas.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Binmas AKP Suparmin mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Timur untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai pemerintah dan perangkat desa mengenai bahaya pungli. Melalui Sat Binmas Polres Kutai Timur kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif pungli dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Personil Sat Binmas juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan pungli dengan melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya praktik pungli di lingkungan sekitar. “Pemberantasan pungli membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para pegawai Kantor Bea Cukai. Mereka menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan