Kegiatan ini menindaklanjuti laporan adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Kejadian tersebut berlangsung di area perkebunan kelapa sawit Blok D32, Desa Juk Ayaq, Kecamatan Telen, yang melibatkan dua orang individu.
Melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang dilakukan oleh petugas, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah mufakat. Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
2. Pihak pertama selaku pelaku mengakui kesalahan dan memohon maaf atas perbuatannya.
3. Pihak kedua selaku korban bersedia memaafkan tindakan yang telah dilakukan.
4. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku jika melanggar janji tersebut.
5. Pernyataan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Proses pembuatan kesepakatan ini berjalan dengan lancar dan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir. Dengan adanya penyelesaian ini, potensi konflik dapat diredam dan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
Dum.