Personel Polsek Muara Wahau berhasil melakukan penyelesaian masalah (Problem Solving) atau mediasi terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Wahau. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (25/04/2026), pukul 16.00 WITA bertempat di Kantor Polsek Muara Wahau.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula pada Kamis (24/04/2026) sekira pukul 09.00 WITA di area perkebunan kelapa sawit Blok D32 PT. SRS, Desa Juk Ayaq, Kecamatan Telen. Kasus ini melibatkan Sdr. Nikolaus Nurun sebagai pelaku dan Sdr. Forcensius Fantu sebagai korban.
Melihat kondisi kedua belah pihak dan agar permasalahan tidak berlarut-larut, personel Piket Regu I melakukan pendekatan persuasif dan mempertemukan kedua pihak untuk dilakukan mediasi.
Setelah dilakukan pembinaan dan dialog, akhirnya tercapai kesepakatan damai dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
2. Pihak I (Nikolaus) mengakui kesalahan dan memohon maaf secara tulus kepada Pihak II.
3. Pihak II (Forcensius) bersedia memaafkan perbuatan Pihak I.
4. Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap dituntut sesuai hukum apabila melanggar kesepakatan ini.
Surat pernyataan kesepakatan dibuat dengan sungguh-sungguh tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta disaksikan oleh saksi-saksi terkait.
Kegiatan Problem Solving ini berjalan lancar, aman, dan tertib, sehingga situasi kamtibmas kembali kondusif.