Satgas Pangan Polri mengungkap penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau beras oplosan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam produksi maupun peredaran beras di pasar tradisional maupun pasar modern. “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Diketahui, dalam pengungkapan ini, barang bukti telah dilakukan uji sampel laboratorium Kementan RI. Hasilnya beras yang ditemukan tidak sesuai mutu yang pada kemasan premium dan medium. Sejumlah karung beras yang ditampilkan ada beberapa merek, antara lain Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan UU TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan