Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengungkap jaringan narkoba Aceh-Jawa Barat yang merupakan pengungkapan terbesar pada periode Januari-Juli 2025. Pada pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. “Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, ekstasi (ineks) 189 butir, ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, psikotropika 2.583 butir dan obat keras tertentu (OKT) 5.784.226 butir,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Kamis (31/7).

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.