Muara Wahau, 11 Juli 2025 –
Polsek Muara Wahau melaksanakan kegiatan Problem Solving atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Poros Batu Redi RT. 09, Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.
Kejadian ini melibatkan dua warga setempat, yakni Sdr. HENDRIK dan Sdr. FADIL (anak dari Sdr. ARIFIN). Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Muara Wahau, kejadian bermula saat Sdr. FADIL sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan kendaraan roda dua. Tiba-tiba, Sdr. HENDRIK menghentikan laju kendaraan dan diduga mengancam dengan memperlihatkan sebilah badik ke arah Sdr. FADIL.
Merasa terancam dan ketakutan, Sdr. FADIL kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada ayahnya, Sdr. ARIFIN. Tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, Sdr. ARIFIN segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Wahau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek segera mengambil langkah cepat dan responsif dengan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Desa Muara Pantun. Proses musyawarah yang dipimpin langsung oleh pihak Polsek berlangsung secara terbuka, adil, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan damai. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyelesaian Secara Damai:
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan tanpa tuntutan di kemudian hari. - Permintaan Maaf dan Komitmen Tidak Mengulangi:
Pihak Pertama (Sdr. HENDRIK) secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak Kedua (Sdr. ARIFIN dan anaknya), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan yang melawan hukum di kemudian hari. - Konsekuensi Hukum Jika Melanggar:
Dalam surat pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa apabila pihak pertama kembali melakukan tindakan serupa atau melanggar isi kesepakatan, maka pihak pertama bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Tanda Tangan dan Saksi:
Surat kesepakatan damai ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh tokoh masyarakat serta empat orang saksi yaitu:- M. ALI FIRDAUS
- MULIADI
- HERMAN
- MARIANA WATI
Dengan adanya penyelesaian damai ini, situasi kamtibmas di Desa Muara Pantun kembali kondusif. Kegiatan Problem Solving ini juga merupakan bentuk pendekatan humanis Polsek Muara Wahau dalam menyelesaikan konflik masyarakat secara persuasif dan berkeadilan.
Kapolsek Muara Wahau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses mediasi hingga tercapainya perdamaian. Diharapkan seluruh masyarakat dapat menjaga keharmonisan serta menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan jalan musyawarah.

Tinggalkan Balasan