Polri melalui jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis sabu jaringan internasional di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa laboratorium ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent yang mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Dari pengungkapan ini, Polri mengamankan dua tersangka berinisial MT dan RA, serta barang bukti berupa dua drum dan satu galon cairan yang diduga mengandung sabu, botol berisi zat kimia seperti toluen dan aseton, serta sejumlah peralatan laboratorium. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar. “Kami mengamankan dua orang tersangka, MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa empat orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (10/7).