Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan penuh terhadap proses rekonsiliasi damai pascakonflik sosial antara masyarakat Dusun Belle, Desa Waiburak dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Rekonsiliasi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni 2026 di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat guna memastikan proses perdamaian berjalan optimal dan diterima seluruh pihak. Polda NTT menyampaikan bahwa Desa Horinara dipilih karena memiliki hubungan adat dan kekeluargaan yang kuat dengan kedua kelompok sehingga dinilai tepat menjadi ruang mempererat kembali persaudaraan masyarakat. Menjelang pelaksanaan rekonsiliasi, Polda NTT bersama Polres Flores Timur juga terus melakukan pengamanan dan monitoring situasi kamtibmas secara intensif untuk mencegah potensi gangguan maupun provokasi yang dapat menghambat proses perdamaian. Melalui rekonsiliasi berbasis adat dan budaya tersebut, Polda NTT berharap persatuan, keamanan, dan keharmonisan masyarakat Adonara dapat kembali terjaga dengan baik.