POLRES KUTAI TIMUR – POLSEK BENGALON, Unit Reskrim Polsek Bengalo memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Rabu (26/06/2025).
Perkara tindak pidana Pengancaman ini melibatkan warga Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Proses RJ dilaksanakan di Ruang Rapat Polsek Bengalon, Desa Sepaso Barat Kec. Bengalon Kab. Kutim.
Dalam Proses tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri oleh pihak pelapor sekaligus korban, para saksi, dan terlapor beserta keluarga terlapor.
Dari pihak Polsek Bengalon, hadir langsung Kanit Reskrim Ipda Fery Padlian, beserta 2 orang Banit Reskrim Polsek Bengalon BRIPTU Maulana M. Rahman dan juga BRIPDA Tondi S. Tampubolon.
Dalam proses RJ tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bahwa Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, Pihak pelapor bersedia mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan proses hukum, Pihak terlapor bersedia ganti rugi kepada pelapor dan terlapor mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Restorative Justice menjadi upaya Polri dalam membantu penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak dan memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar kanit Reskrim.
Dengan adanya penyelesaian RJ ini, diharapkan hubungan antarwarga tetap terjaga dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bengalon tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan