Dalam upaya terjadinya pungutan liar (pungli) di wilayah desa Sangatta utara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh Aiptu Safaruddin selalu laksanakan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat (Kamis/13/Februari/2025)
Sosialisasi tentang pungutan liar kepada warga masyarakat adalah sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yg telah di atur dalam undang-undang. Perbuatan pungutan liar tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh bersama kita, karna semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum katanya.
Dalam himbauannya tersebut, Aiptu Safaruddin menghimbau agar masyarakat bersama sama lawan dan laporankan jika mengetahui adanya pungli. Tindak pungli yang di maksud adalah bagi pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum, tutupnya
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus ” Kegiatan ini merupakan salah satu program Bapak Kapolri terkait Quik Wins Presisi lanjutan program ke 7 kegiatan ke 3 yaitu “Penerapan Budaya Integritas Anti Korupsi dengan menghilangkan Budaya Pungutan Liar, ucap Kapolsek.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini Kapolsek berharap, “bisa berjalan dengan baik dan bisa mewujudkan budaya -budaya yang anti korupsi di tengah-tengah masyarakat sehingga bangsa Indonesia menjadi baik dan semakin maju dalam pembangunan sumber daya manusia yang jujur, dalam kegiatan tersebut personel Polsek Sangatta Utara juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman. Apabila ada mengetahui dan melihat terjadi pungutan liar di himbau agar masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Polsek,” tutup Kapolsek

Tinggalkan Balasan