Polri melalui Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti proses hukum terkait robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 September 2025. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh sesuai prosedur setelah proses identifikasi jenazah korban selesai. Ia menjelaskan, fokus utama Polda Jatim saat ini adalah menyelesaikan proses identifikasi seluruh jenazah oleh tim DVI. Proses tersebut dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kemanusiaan. Kabid Humas Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa proses pencarian dan evakuasi korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh Basarnas. “Kami mohon waktu karena tim DVI masih bekerja. Setelah seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga, barulah kami akan melangkah ke tahap selanjutnya,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.