Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Status dinaikkan usai dilakukan gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim. Proses pemeriksaan saksi-saksi pun akan terus dilakukan terhadap para pihak yang dinilai relevan dengan insiden tersebut. Selain itu, pihak Kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Kamis (9/10).