SIDOARJO – Polda Jawa Timur mulai memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

Langkah ini merupakan kelanjutan setelah kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut tim penyidik gabungan bekerja sesuai prosedur hukum untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Pemanggilan dilakukan selektif terhadap saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Proses hukum dijalankan hati-hati dan proporsional, serta menghormati keluarga korban.