Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Gerak cepat Kepolisian Sektor Tenggarong membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang beraksi di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, Kab.Kukar.

Pelaku berinisial DRV (42) berhasil dibekuk di wilayah Kota Samarinda bersama barang bukti hasil curiannya.

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (09/10/25) sekitar pukul 17.10 Wita. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan Alfamart dan meninggalkan anaknya yang masih berusia tiga tahun di dalam mobil. Tak lama berselang, korban mendapati iPhone 12 warna hitam miliknya raib dari dalam kendaraan.

“Dari hasil keterangan anak korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat mendekati mobil korban,” ungkap Iptu Budi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Jatanras Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan, petugas menemukan jejak pelarian pelaku menuju arah Samarinda.

“Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, tim kami berhasil mengamankan pelaku di kawasan Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie IV, Sempaja, Samarinda, beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 12, jaket merah, topi abu-abu, dan tas selempang hitam,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kini DRV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Tenggarong menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kegiatan patroli dan pengawasan di area publik.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pungkasnya.

#polri #divhumas #poldakaltim #polriuntukmasyarakat #amankondusif