Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses ilegal, dengan kerugian global mencapai Rp 350 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs penjualan tools phishing berbasis website dan Telegram. Komitmen Polri Memelihara Keamanan Indonesia #BersamaBasmiKriminalitas

Dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak 2018 dan memiliki 2.440 pembeli dengan total 34.000 korban di berbagai negara. Kasus ini turut melibatkan kerja sama internasional, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation, dalam upaya penegakan hukum lintas negara.