
Peredaran narkotika bernilai ratusan juta rupiah berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berawal dari laporan pengemudi ojek online (ojol) terkait paket mencurigakan di Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., menjelaskan, hasil pemeriksaan X-Ray menemukan sabu serta cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kemudian dikembangkan melalui metode control delivery hingga mengarah ke tersangka AW. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah 37 kali mengirim narkotika atas perintah jaringan lain yang masih diburu. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape, dengan nilai mencapai Rp 410 juta. Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, termasuk peran ojol, dalam membantu mengungkap peredaran narkoba. Komitmen Polri Memelihara Keamanan Indonesia #BersamaBasmiKriminalitas