POLRES KUTAI TIMUR – POLSEK BENGALON, – Kanit Reskrim Polsek Bengalon IPDA Fery Padlian, S.H., M.H. bersama jajaran mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu yang ada di wilayah hukum Polsek Bengalon dalam rangka mendukung program Astacita Presiden RI (Bengalon 29/06/2025)

Sebagai informasi, poin ketujuh Astacita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

 

“Ditekankan kembali pada sasaran prioritas keempat program Pemerintah Republik Indonesia, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,” kata Kanit Reskrim.

 

Terlebih, katanya, Kapolri juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas narkoba dari semua lini mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Menindaklanjuti program Astacita Presiden RI dan instruksi dari Kapolri, Unit Reskrim Polsek Bengalon telah mengungkap beberapa perkara Narkoba, salah satunya yang telah di lakukan beberapa waktu lalu.

 

Ia mengungkapkan ada satu orang laki-laki dewasa pelaku narkoba yang di amankan per Juni 2025 itu berinisial (D), yang beroperasi Di Wilayah Kecamatan Bengalon Kab. Kutim

Kanit Reskrim Polsek Bengalon juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.