Muara Wahau, 24 Juli 2025 β Menindaklanjuti laporan kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Poros Simpang Payung RT 17 RW 01 Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau, Polsek Muara Wahau telah melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving pada Kamis dini hari pukul 00.30 WITA bertempat di Mako Polsek Muara Wahau.
Kegiatan dipimpin oleh Ka. Jaga Regu III Brigpol Andika Beni P. bersama anggota piket jaga lainnya, yang turut mengawal proses mediasi antara kedua belah pihak dengan suasana kondusif dan penuh rasa kekeluargaan.
π Adapun hasil kesepakatan damai antara kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
- Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum. Pihak Kedua menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apa pun.
- Pihak Pertama bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan milik Pihak Kedua sebagai bentuk tanggung jawab moral dan materil.
- Pihak Kedua memaafkan dengan tulus, dan menerima niat baik serta komitmen tanggung jawab dari Pihak Pertama.
- Tidak ada klaim atau tuntutan terhadap Jasa Raharja dikarenakan kesepakatan damai ini dilakukan secara pribadi dan kekeluargaan.
- Kedua pihak sepakat membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesepakatan bersama yang sah dan mengikat secara moral.
π§Ύ Identitas Para Pihak:
- Pihak Pertama (Pelaku): Juingli Frisdo Sinaga
- Pihak Kedua (Korban): Baharudin
- Saksi-saksi: Fajar & Rifaldi Sinaga
π Kegiatan mediasi selesai pukul 01.00 WITA dengan situasi yang aman, tertib, dan penuh kedamaian.
π¬ Kapolsek Muara Wahau menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restorative justice menjadi salah satu wujud nyata hadirnya Polri sebagai fasilitator solusi damai yang mengedepankan rasa kemanusiaan dan kekeluargaan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan