Long Mesangat, 22 April 2025 – Pemerintah Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Alih Fungsi Lahan Ketahanan Pangan (Persawahan), pada Selasa pagi (22/4), pukul 09.30 Wita.
Kegiatan berlangsung di Aula Desa Tanah Abang dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat setempat, termasuk perwakilan dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan & Hortikultura Kabupaten Kutai Timur, Camat Long Mesangat, aparat keamanan, serta unsur kelompok tani.
Adapun tokoh dan pihak yang hadir dalam kegiatan ini, antara lain:
Ahmad Witra, SP dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan & Hortikultura Kutim;
Camat Long Mesangat, Rapichin, SSTP;
AIPTU M. Sholeh Efendi mewakili Kapolsek Muara Ancalong;
Kepala Desa Tanah Abang, Rah Gigih Prasojo;
Ketua BPD Desa Tanah Abang, Maliki;
Babinsa Desa Tanah Abang, Serka Mat Muji;
Ketua Gapoktan, Suwuardi;
Pendamping lokal desa, Sandi;
PPL desa, para kepala dusun, ketua RT, serta anggota kelompok tani se-Desa Tanah Abang.
Musyawarah ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan, hingga agenda utama yaitu penetapan dan pengesahan Perdes Perlindungan Lahan Ketahanan Pangan, yang difokuskan pada sektor persawahan sebagai langkah menjaga ketersediaan pangan dan keberlanjutan pertanian di wilayah desa.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan partisipatif. Situasi selama kegiatan terpantau aman dan kondusif

Tinggalkan Balasan