Muara Wahau, 20 April 2025 — Polsek Muara Wahau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis. Pada Minggu malam, 20 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, telah dilaksanakan kegiatan Problem Solving oleh anggota Piket Jaga Regu II Polsek Muara Wahau yang dipimpin oleh BRIPDA Yohanes Berchaman beserta anggota lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada hari Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di Perumahan Perusahaan PT Sinar Mas, Blok J No. 04. Dugaan kekerasan tersebut melibatkan dua pihak yang diketahui sebagai pasangan suami istri, yaitu Rizal Anuarwa (Pihak Pertama) dan Rika (Pihak Kedua).
Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan mediasi oleh anggota Polsek Muara Wahau, yang mempertemukan kedua pihak untuk berdialog secara terbuka dan jujur.
Adapun hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan antara kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi tanpa membawa ke ranah hukum serta tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari.
2. Permintaan dan Pemberian Maaf
Pihak Kedua, Rika, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dugaan KDRT yang terjadi. Pihak Pertama, Rizal Anuarwa, menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada.
3. Pencabutan Pengaduan
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Pihak Pertama resmi mencabut pengaduan yang telah dilayangkan ke Polsek Muara Wahau dengan nomor STTP/65/IV/2025/Kaltim/Res Kutim/Sek Muara Wahau.
4. Komitmen Tidak Mengulangi Perbuatan
Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan menyatakan kesiapan untuk menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatannya.
5. Penyelesaian Tuntas dan Tidak Ada Dendam
Kedua pihak menyatakan bahwa permasalahan dianggap telah selesai dan sepakat tidak akan menaruh dendam dalam bentuk apapun, baik secara pribadi, keluarga, suku, maupun dengan melibatkan pihak ketiga.
Kegiatan Problem Solving ini ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Proses ini disaksikan langsung oleh anggota kepolisian yang bertugas dan berlangsung dalam suasana tertib dan damai.
Kapolsek Muara Wahau menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah menjalankan tugas dengan profesional serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik. Diharapkan upaya ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik serupa di masyarakat, dengan mengutamakan perdamaian dan kekeluargaan sebagai nilai utama.

Tinggalkan Balasan