Polri melalui Bareskrim Polri merilis data terbaru penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari 246 laporan polisi, total ada 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penindakan dilakukan di 15 polda dan Bareskrim, dengan kasus menonjol berupa penjarahan, pembakaran, hingga provokasi melalui media sosial. Proses hukum, kata Polri, hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, hingga akun media sosial provokatif.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.

Tinggalkan Balasan