Polri bersama Ditjen Imigrasi
Kemenimipas terus memperkuat sinergi dalam mengusut
kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang melibatkan 320 WNA. Dalam pendalaman kasus, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengusutan tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga pihak sponsor yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan melalui joint investigation bersama Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana keimigrasian, aliran dana, hingga pihak penyedia fasilitas operasional judi online.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Wira Satya Triputra menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk PPATK dan Ditjen Imigrasi, guna mengungkap aktor utama serta jaringan internasional di balik operasional judol tersebut.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas dalam mencegah Indonesia menjadi basis sindikat judi online internasional. “Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.