Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP
Muchammad Arwin, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, guna meluruskan informasi simpang siur di masyarakat. Polisi menegaskan penetapan R dan P sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum setelah ditemukan dua alat bukti sah, diperkuat keterangan saksi dan hasil scientific identification. Bukti utama yang ditemukan berupa sidik jari kedua tersangka di pintu geser dan botol semprotan nyamuk di dalam kamar korban, yang menjadi area tertutup. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan keduanya menguras rekening korban dan membawa kabur mobil Toyota Corolla milik korban setelah keluarga Haji Syaroni meninggal dunia.
Polisi juga membantah isu kekerasan saat pemeriksaan.
Luka pada pelaku disebut akibat tindakan tegas terukur saat penangkapan, setelah keduanya melawan dan mencoba kabur. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan tembakan pelumpuhan di bagian betis. AKP Muchammad Arwin memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dipenuhi, termasuk perawatan medis dan pendampingan pengacara selama pemeriksaan. la pun mengajak masyarakat menghormati proses persidangan dan bersama-sama mengawal keputusan hukum yang nantinya ditetapkan pengadilan.