Dilaksanakan himbauan/sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar oleh Satbinmas Polres Kutim , Kamis (13/06/2025)
Giat tersebut dipimpim oleh Bripka M. Amri P Polres Kutim sebagai penanggung jawab dan didampingi oleh personil satbinmas.
Kegiatan dilaksanakan bersama dengan karyawan di Kantor desa Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur.
Materi sosialisasi yg disampaikan adalah Payung Hukum Saber Pungli Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Memberikan binluh dan kesempatan untuk tanya jawab seputaran Saber Pungli Memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima pungutan apapun terhadap orang lain dan dalam bentuk apapun pelayanan yang di berikan guna membantu kepolisian memberantaskan Saber pungli.
Apabila ada Pungutan di luar ketentuan maka akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku di negara RI.

Tinggalkan Balasan