Polda Kaltim, Kamis, 20 Maret 2025, Direktorat Binmas Polda Kaltim bersama Sat binmas Polres Kutai Timur kembali menggelar pendataan dan penertiban Satuan Pengaman (Satpam). Pendataan dan Penertiban satpam dilakukan di Wilayah Kota Sangatta .
Dalam pendataan dan penertiban tersebut Dit Binmas bersama Sat Binmas menemukan beberapa anggota satpam yang tidak mempunyai KTA atau anggota satpam tidak memiliki legalitas dan seragam satpam tidak sesuai berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah.
Penertiban satpam tersebut atas perintah Dir Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro Kemudian dipimpin Kasubdit Bin Satpam Dit Binmas Polda Kaltim AKBP Budi Heryawan, Ps Kasi Wasjaspam Subdit Binsatpam AKP Rina Dwi K, bersama tim Iptu Hesen, Iptu Ngatiyo, Aipda Purwanto, Bripka M. Amri P dan Bripda M.hoirul Rahman. anggota Dit Binmas Polda dan Sat Binmas langsung menyisir satpam di wilayah kota Sangatta, perkantoran dan perbankan.
AKBP Budi Heryawan mengatakan, pendataan dan penertiban perlengkapan atribut, administrasi satpam dan kepada BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dan User (Pengguna).
“Kegiatan Tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007,” Ujar AKBP Budi Heryawan.
Saat menyambangi Kantor Bupati Kota Sangatta, anggota Dit Binmas Polda Kaltim khususnya subdit satpam/polsus menanyakan KTA satpam tetapi satpam tersebut tidak bisa menunjukan KTA, karena anggota satpam mengakui belum mengikuti pelatihan dasar satpam (Gada Pratama) dan masih menggunakan bets Polda Kaltim yang sudah lama. Maka bets Polda yang Lama kami langsung copot di tempat agar mereka bisa menyesuaikan dengan bets Polda yang baru.”Ujar AKP Rina Dwi K selaku Ps Kasi Wasjaspam.
masing-masing bank menyampaikan jika ada pelatihan dasar satpam nanti mereka akan ikut. “Ucap Koodinator Satpam.
AKBP Budi Heryawan mengatakan dalam penertiban tersebut Ditbinmas hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi.
“Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa teguran kepada Vendor (BUJP) ” pungkas AKBP Budi Heryawan
Sebagaimana diketahui, Perkap no 24 tahun 2007 mengatur Surat Izin Operasional yang selanjutnya disingkat SIO. Surat tersebut berisi keterangan bahwa pemegang surat diberikan izin untuk menjalankan aktivitas usaha sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
Perkap juga mengatur soal Tim Audit yang merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh Polri yang bertugas melakukan audit terhadap BUJP dalam rangka penerbitan SIO.

Tinggalkan Balasan