Kutai Timur, 21 Maret 2025 – Tim Penertiban Kawasan Hutan melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka pengawasan dan penguasaan kembali lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Eko selaku Ketua Tim 1 dan didampingi oleh sejumlah personel dari Kejaksaan Negeri Sangatta, aparat keamanan, serta perwakilan dari perusahaan dan pemerintahan setempat.
Kegiatan ini dimulai pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, dengan lokasi pertama di area PT. KED, Kecamatan Muara Wahau. Tim bergerak untuk memastikan proses penguasaan kembali lahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rangkaian Kegiatan di PT. KED
Tim tiba di kantor besar PT. KED pada pukul 15.40 WITA dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan ini, dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Penguasaan Kembali atas lahan seluas 37,7 hektare yang masuk dalam kawasan hutan dan sebelumnya telah dikelola oleh PT. KED dan sebagian masyarakat Desa Diak Lay.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WITA, tim memasang plang peringatan di lokasi perkebunan sawit PT. KED yang bertuliskan:
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”
Pemasangan plang ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan kawasan hutan. Kegiatan di PT. KED selesai pada pukul 17.34 WITA, setelah itu tim kembali ke kantor PT. KED untuk beristirahat dan menunggu waktu berbuka puasa.
Rangkaian Kegiatan di PT. Tepian Nadengan
Setelah beristirahat, tim melanjutkan kegiatan menuju PT. Tepian Nadengan di Kecamatan Telen. Tim berangkat pada pukul 19.00 WITA dan tiba di kantor besar PT. Tepian Nadengan sekitar pukul 21.40 WITA. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, tim bergegas menuju lokasi perkebunan untuk melakukan pemasangan plang peringatan.
Pada pukul 22.18 WITA, tim memasang plang di lokasi lahan seluas 16 hektare yang masuk dalam kawasan hutan dan sebelumnya telah dikelola oleh PT. Tepian Nadengan serta sebagian masyarakat Desa Muara Pantun, termasuk di antaranya Bapak Arbani. Plang yang dipasang memiliki tulisan serupa dengan yang dipasang di PT. KED, menegaskan bahwa lahan tersebut telah berada dalam penguasaan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Setelah pemasangan plang, tim melakukan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali sebagai bukti resmi pengambilalihan lahan oleh pemerintah. Kegiatan di PT. Tepian Nadengan berjalan lancar dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan
Kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain:
1. Jaksa Eko – Ketua Tim 1
2. Jaksa Firli – Anggota
3. 4 Personel dari Kejaksaan Negeri Sangatta
4. Brigpol Luki Lembang, SH – Bhabinkamtibmas Desa Muara Pantun
5. Briptu Agustinus – Bhabinkamtibmas Desa Diak Lay
6. Sertu Kamarullah – Babinsa
7. Kopda Dwi – Babinsa
8. Bapak Sukron – CDO PT. KED Astra
9. Staf PT. KED
10. Bapak Ali Firdaus – Kepala Desa Muara Pantun
11. Bapak Taswir – Perwakilan PT. Tepian Nadengan
12. Staf PT. Tepian Nadengan
Catatan Penting
Selama pelaksanaan kegiatan, tim menemukan bahwa lahan seluas 37,7 hektare di PT. KED telah digarap oleh perusahaan dan sebagian masyarakat Desa Diak Lay. Kondisi serupa juga ditemukan di PT. Tepian Nadengan, di mana lahan seluas 16 hektare telah digarap oleh perusahaan dan sebagian masyarakat Desa Muara Pantun, termasuk oleh Bapak Arbani.
Langkah penguasaan kembali ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang kawasan hutan dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan Berjalan Lancar dan Kondusif
Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan dan penertiban di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen selesai pada pukul 23.00 WITA. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa gangguan berarti. Tim memastikan bahwa proses penguasaan kembali lahan berlangsung sesuai prosedur dan melibatkan seluruh pihak terkait demi menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan di sektor perkebunan dan kehutanan.

Tinggalkan Balasan