Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang beraksi di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, Kab.Kukar, Pelaku berinisial DRV (42) berhasil dibekuk di wilayah Kota Samarinda bersama barang bukti hasil curiannya, Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (09/10/25) sekitar pukul 17.10 Wita. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan Alfamart dan meninggalkan anaknya yang masih berusia tiga tahun di dalam mobil. Tak lama berselang, korban mendapati iPhone 12 warna hitam miliknya raib dari dalam kendaraan.