Pada hari Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, personel Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Mulawarman RT 05, Desa Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Sdr. Ika dan Sdr. Dodi, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman mereka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam yang dicuri, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Muara Wahau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.