Muara Ancalong – Jumat, 18 Juli 2025
Guna mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik, Polsek Muara Ancalong, Polres Kutai Timur, menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada pukul 09.45 WITA, bertempat di Kantor Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Ancalong, dengan sasaran utama yaitu staf pemerintahan desa.
Dalam sosialisasi ini, personel Polsek Muara Ancalong menyampaikan berbagai materi penting terkait:
Pengertian dan bentuk-bentuk pungutan liar;
Dasar hukum pemberantasan pungli;
Sanksi pidana bagi pelaku pungli;
Peran serta aparatur desa dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan birokrasi desa yang bebas dari praktik pungli, sekaligus sebagai upaya preventif dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Polsek Muara Ancalong berharap, melalui kegiatan ini, para aparatur desa dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari gerakan bersama dalam memberantas pungutan liar di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan